Olivia Bachmid, Istri Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK, Dalami Aliran Uang Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Kalimantanraya.comn/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Kalimantanraya.comn/M. Rifai Azhari)

KALIMANTANRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami istri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yakni Olivia Bachmid.

Hal itu terkait aliran uang dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ke berbagai pihak.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Olivia yakni Muhaimin Syarif pada, Jumat, 5 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia didalami terkait aliran uang dari hasil korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)

Adapun, hal tersebut diketahui usai tim penyidik memeriksa Olivia sebagai saksi.

Dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu.

Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Tumbuh Sebesar 5,05 Persen Secara Kumulatif, Begini Penjelasan Resmi BPS

“Saksi (Olivia) hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang.”

“Yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 5 Februari 2024.

Lihat juga konten video, di sini: Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Fakultas Kedokteran, Cara PrabowoAtasi Kekurangan 140.000 Dokter

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.

Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).

Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita pers daerah Malukuraya.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Infotelko.com

Berita Terkait

Kalimantan Terbakar, Negara Terlambat: Tanda Bahaya Krisis Iklim Semakin Nyata
Transformasi ASEAN di Era Prabowo-Anwar, Mediasi Regional Kembali Jadi Sorotan Dunia
Ular Piton Panjang 8 Meter Mangsa Petani di Buton Selatan Sulawesi
Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Apa Dampaknya?
Heboh! Dana Operasional Papua “Sulap” Jadi Jet Pribadi
Laptop dari Neraka: Proyek Chromebook Batal Pakai Windows, Uji Coba Gagal tapi Tetap Dibelanjakan
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Kalimantan Terbakar, Negara Terlambat: Tanda Bahaya Krisis Iklim Semakin Nyata

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIB

Transformasi ASEAN di Era Prabowo-Anwar, Mediasi Regional Kembali Jadi Sorotan Dunia

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WIB

Ular Piton Panjang 8 Meter Mangsa Petani di Buton Selatan Sulawesi

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Apa Dampaknya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Heboh! Dana Operasional Papua “Sulap” Jadi Jet Pribadi

Berita Terbaru