KALIMANTANRAYA.COM – Bareskrim Polri menggeledah rumah pasangan suami istri berinisial FA dan PN di kawasan BSD, Tangerang.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (14/9/2023) kemarin terkait dengan jaringan narkotika internasional, Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa membenarkan adanya penggeledahan.
“Iya, kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD,” ujar Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 15 September 2023.
Dalam penggeledahan itu, Mukti menjelaskan penyidik turut menyita barang bukti.
Baca Juga:
Prabowo akan Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan dengan Rusia Melalui Beasiswa dan Pelatihan Medis
Baca artikel lainnya di sini: Usai Dipidana Seumur Hidup, Akhirnya Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Polri
Berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, serta dalam pecahan USD100.
Tak hanya menyita uang, lanjut Mukti, dari penggeledahan di rumah kawasan BSD ini juga diamankan:
1. Sejumlah buku rekening
2. Paspor
3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga:
Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi
CrowdStrike Sampaikan Permohonan Maaf, Terkait Gangguan Teknologi Informasi Secara Global
Minyak Goreng Subsidi Langka Usai Harga Naik, Puan Maharani: Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat
Dalam pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini, pasangan suami istri FA dan PN berperan sebagai pengelola keuangan dalam jaringan internasional Fredy Pratama.
“Ini adalah sebagai orang-orang yang mengurus keuangannya, yang perempuan sama laki-laki. Suami dan istri,” tukas Mukti Juharsa.***