Terkait Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Begini Tanggapan TKN Prabowo – Gibran

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Februari 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

KALIMANTANRAYA.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik, pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP.

Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

Berikut keterangan tertulis Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sebagaI berikut:

Setelah tuntas membaca dan mempelajari detail dan lengkap putusan DKPP Nomor 135, 136,137 dan 141 Tahun 2023, kita bisa mengambil dua kesimpulan .

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Berkomitmen untuk Teruskan Kebijakan Hilirisasi yang Dilakukan oleh Presiden Jokowi

Pertama, DKPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 langsung berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya.

Dalam pertimbangan putusan DKPP halaman 188 disebutkan Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku.pemangku kepentingan.

Lihat juga konten video, di sini: Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Fakultas Kedokteran, Cara PrabowoAtasi Kekurangan 140.000 Dokter

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Kedua, sanksi diberikan kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses.

Kesalahan kedua KPU adalah karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing napas pon.

Yakni Bapaslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tanggal 19 Oktober 2023, Bapslon Ganjar Pranowo – Mahfud MD tanggal 19 Oktober 2023 dan Bapaslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023.

Jadi semakin jelas bahwa Tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita naaional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Infofinansial.com

Berita Terkait

Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi
Rekomendasi Partai Demokrat, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirga Maju Pilkada Bandung Barat 2024
Daftar 10 Pasangan Cagub – Cawagub yang Diputtuskan Partai Golkar, dari Sumut hingga Papua Barat Daya
Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024, Super Lengkap
Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumatera Utara, PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan
Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
Tidak Bawa Orang Toxic Masuk Pemerintahan, Ini Permintaan Luhut Pandjaitan kepada Prabowo Subianto
Setelah NasDem Gabung dengan Koalisi Prabowo, Surya Paloh Angkat Suara Soal Tawaran Kursi Menteri
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:59 WIB

Naker Fest 2024: Sertifikasi Kompetensi BNSP Gratis Disediakan untuk Ribuan Peserta di JIEXPO Kemayoran

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:04 WIB

Tradisi Potong Tumpeng di HUT ke-19 BNSP: Simbol Syukur dan Kebersamaan

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:40 WIB

Kasus Kegiatan Usaha Tata Niaga Komoditi Emas PT Antam Tbk, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Senin, 15 Juli 2024 - 14:34 WIB

Jumlah Orang yang Daftarkan Diri Sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sebanyak 352 Orang

Senin, 24 Juni 2024 - 11:32 WIB

Tanri Abeng Meninggal Dunia, Menteri Bahlil Lahadalia Sebut Sosok Senior yang Sering Membantunya

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:43 WIB

Sebanyak 3,2 Juta WNI Main Judi Online, Uang Triliunan Terdeteksi Mengalir ke 20 Negara Mayoritas di Asean

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:32 WIB

Prabowo Subianto Ajak Pemerintah Negara-negara Lain untuk Desak Israel untuk Segera Hentikan Serangan

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:25 WIB

Prabowo Subianto Dapat Pujian Langsung dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas Usai Pidato di KTT Gaza

Berita Terbaru