KALIMANTANRAYA.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik, pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP.
Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
Baca Juga:
Prabowo akan Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan dengan Rusia Melalui Beasiswa dan Pelatihan Medis
Berikut keterangan tertulis Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sebagaI berikut:
Setelah tuntas membaca dan mempelajari detail dan lengkap putusan DKPP Nomor 135, 136,137 dan 141 Tahun 2023, kita bisa mengambil dua kesimpulan .
Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Berkomitmen untuk Teruskan Kebijakan Hilirisasi yang Dilakukan oleh Presiden Jokowi
Pertama, DKPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 langsung berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya.
Baca Juga:
Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi
CrowdStrike Sampaikan Permohonan Maaf, Terkait Gangguan Teknologi Informasi Secara Global
Minyak Goreng Subsidi Langka Usai Harga Naik, Puan Maharani: Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat
Dalam pertimbangan putusan DKPP halaman 188 disebutkan Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku.pemangku kepentingan.
Lihat juga konten video, di sini: Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Fakultas Kedokteran, Cara PrabowoAtasi Kekurangan 140.000 Dokter
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.
Kedua, sanksi diberikan kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Baca Juga:
Rekomendasi Partai Demokrat, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirga Maju Pilkada Bandung Barat 2024
Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024, Super Lengkap
Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses.
Kesalahan kedua KPU adalah karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing napas pon.
Yakni Bapaslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tanggal 19 Oktober 2023, Bapslon Ganjar Pranowo – Mahfud MD tanggal 19 Oktober 2023 dan Bapaslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023.
Jadi semakin jelas bahwa Tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita naaional Ekspres.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Infofinansial.com