Terkait Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Begini Tanggapan TKN Prabowo – Gibran

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 6 Februari 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

KALIMANTANRAYA.COM – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik, pelanggaran itu terkait penerimaan pendaftaran serta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP.

Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

Berikut keterangan tertulis Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sebagaI berikut:

Setelah tuntas membaca dan mempelajari detail dan lengkap putusan DKPP Nomor 135, 136,137 dan 141 Tahun 2023, kita bisa mengambil dua kesimpulan .

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Berkomitmen untuk Teruskan Kebijakan Hilirisasi yang Dilakukan oleh Presiden Jokowi

Pertama, DKPP justru menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 langsung berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya.

Dalam pertimbangan putusan DKPP halaman 188 disebutkan Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hukum yang mengikat bagi KPU selaku.pemangku kepentingan.

Lihat juga konten video, di sini: Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Fakultas Kedokteran, Cara PrabowoAtasi Kekurangan 140.000 Dokter

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

Kedua, sanksi diberikan kepada komisioner KPU karena dua hal yakni DKPP menilai bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Menurut DKPP seharusnya KPU segera memproses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2022 untuk menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 walaupun saat itu DPR sedang reses.

Kesalahan kedua KPU adalah karena DKPP menilai KPU menerbitkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon tertanggal 27 Oktober 2023, tidak sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing napas pon.

Yakni Bapaslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tanggal 19 Oktober 2023, Bapslon Ganjar Pranowo – Mahfud MD tanggal 19 Oktober 2023 dan Bapaslon Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka tertanggal 25 Oktober 2023.

Jadi semakin jelas bahwa Tidak ada secuilpun fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menyudutkan pasangan calon Prabowo Gibran sebagai pihak yang melakukan pelanggaran etika.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita naaional Ekspres.news

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Infofinansial.com

Berita Terkait

Pesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa
Partai Demokrat Raih Kemenangan di 9 dari Total 14 Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Barat
Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS
Soal Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto, Budi Arìe Setiadi: Enggak Apa-apa
Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi
Rekomendasi Partai Demokrat, Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirga Maju Pilkada Bandung Barat 2024
Daftar 10 Pasangan Cagub – Cawagub yang Diputtuskan Partai Golkar, dari Sumut hingga Papua Barat Daya
Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024, Super Lengkap
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 08:44 WIB

Kemitraan Infrastruktur Berkelanjutan, Menteri Inggris Catherine West akan Temui Menlu Sugiono

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:09 WIB

Pusatsiaranpers.com Pasarkan Placement Publikasi Press Release Super Hemat di 500+ Media Online

Senin, 9 Desember 2024 - 19:05 WIB

Optimisme Pasar Terus Meningkat: CSA Index Desember 2024 Menunjukkan Kepercayaan yang Kembali Pulih

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:51 WIB

Hanya dengan Rp5 Juta, Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:43 WIB

Penurunan Produksi Masih Terus Berlangsung Jadi Tantangan Utama yang Dihadapi Industri Hulu Migas Saat Ini

Rabu, 27 November 2024 - 10:37 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Sabtu, 23 November 2024 - 15:10 WIB

Soal Impor Beras 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Langsung Angkat Bicara

Kamis, 21 November 2024 - 09:13 WIB

Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET, Kemendag Undang Distributor

Berita Terbaru