KALIMANTANRAYA.COM – Indonesia Police Watch (IPW), memgomentari pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri disebutnya sudah memiliki alat bukti yang kuat.
Oleh karenanya, tidak ada permasalahan dilakukannya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjajaki Kerja Sama Komoditas Daging, Inilah 3 Syarat yang Diajukan oleh Indonesia untuk Argentina
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Tegaskan Indonesia Bukan Sebagai Kelinci Percobaan Vaksin TBC

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini saya melihat Polda Metro sudah memiliki bukti yang cukup,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
“Polda Metro juga yakin bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara prosedural,” imbuhnya.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Baca Juga:
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun, Fokus Benahi Irigasi
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
“Yakin Kapolda ya dugaan saya, yakin bahwa memiliki alat bukti yang cukup”.
“Sehingga ketika beliau (Firli) meminta penundaan, meminta pemeriksaan di Bareskrim, ya enggak ada masalah buat Polda,” lanjutnya.
Sugeng Teguh Santoso menilai dengan hal tersebut Polda Metro Jaya ingin menunjukkan penanganan kasus yang transparan.
Dan apabila ada penolakan untuk Pemeriksaan di Bareskrim bisa menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga:
Kalahkan Serapan Tahunan 7 Tahun Terakhir, Serapan Beras Bulog Bulan April 2025 Capai 1,3 Juta Ton
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Stakeholder Pangan Jadi Kunci Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
“Sebelum setuju diperiksa di Bareskrim, kan Polda juga sudah mengirimkan surat supervisi ke KPK.”
“Itu ke KPK lho, bukan ke Mabes Polri, ke KPK langsung yang menjadi rumah Firli yang menjadi kantor Firli,” ucapnya.
“Firli ingin pemeriksaan yang objektif. Itu juga objektivitas dipenuhi oleh Polda Metro, enggak ada yang ditutupi,” tandas Sugeng Teguh Santoso.***