Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (Facebook.com/Sahbirin Noor)

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (Facebook.com/Sahbirin Noor)

KALIMANTANRAYA.COM – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Tersangka 5 Orang Pejabat Termasuk Gubernur dan 2 Orang dari Pihak Swasta

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji,” kata Nurul Ghufron.

“Oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” imbuhnya.

Tersangka lainnya dalam kasus tersebut 4 orang dari pihak pemerintah, dan 2 orang dari pihak swasta, yakni:

1. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL).
2. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL)

3. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD).
4. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

5. Sugeng Wahyudi (YUD)
6. Andi Susanto (AND).

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Haibisnis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU
Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Bertemu di Mesir
Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng dengan Seragam Loreng di Akmil Magelang
Presiden Prabowo Subianto Sebut Rakyat Perlu Pupuk, Bibit, Sekolah Diperbaiki, Tak Usah Seminar Lago
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:11 WIB

Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto

Selasa, 6 Mei 2025 - 08:13 WIB

Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern

Senin, 28 April 2025 - 10:52 WIB

Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 09:11 WIB

Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia, Ini Penegasan TNI AU

Senin, 14 April 2025 - 14:38 WIB

Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Bertemu di Mesir

Berita Terbaru