KALIMANTANRAYA.COM – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar Senin (30/10/2023) hari ini.
Humas PN Jaksel Djumyanto membenarkan adanya sidang gugatan pra peradilan SYL.
Ia lalu menyebut nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: KPK.
Djumyanto menambahkan bahwa sidang akan dipimpin hakim tunggal. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono
Baca Juga:
Siap Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tanggal sidang 30 Oktober 2023, idang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Baca Juga:
Sempat Ramai Berita Isu Perselingkuhan Mereka, Akhirnya Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Resmi Menikah
Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET, Kemendag Undang Distributor
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.*
Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terhadap KPK Digelar Hari Ini
Baca Juga:
Sambut Prabowo di Magelang untuk Gembleng Anggota Kabinet, Warga: Selamat Bekerja dengan Ikhlas Pak
Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terhadap KPK
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar Senin (30/10/2023) hari ini.
Humas PN Jaksel Djumyanto membenarkan adanya sidang gugatan pra peradilan SYL.
Ia lalu menyebut nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: KPK.
Djumyanto menambahkan bahwa sidang akan dipimpin hakim tunggal. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tanggal sidang 30 Oktober 2023, idang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.***