Berikut Ini, Beberapa Langkah Mudah untuk Menulis Klarifikasi dan Hak Jawab di Media

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Jawab Apakabarnews.com. (Dok. Indonesiaraya.co.id/M Rifai Azhari)

Hak Jawab Apakabarnews.com. (Dok. Indonesiaraya.co.id/M Rifai Azhari)

INDONESIARAYA.CO.ID – Kadang kala media online atau situs berita atau portal berita menerbitan berita yang tidak sesuai dengan harapan semua pihak.

Jika media online yang sedang Anda baca ini dirasakan seperti itu, kepada pihak terdampak diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya.

Media yang tergabung dalam jaringan media online ini akan melayani klarifikoasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya akan dipublikasikan sesuai dengan mekanisme Hak Jawab, Ralat, Koreksi, dan Revisi di media ini.

Mekanisme tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Pedoman Media Siber.

Mekanisme Hak jawab

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan di media ini, dapat dilakukan dengan cara:

1. Mengirimkan ke email ke redaksi media kami: kontenhakjawab@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB

2. Selain itu diharapkan juga dapat diinfokan juga via whatsApp official media ini: 0855-7777888.

3. Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, dan bagian mana yang dianggap tidak tepat dan klarifikasinya secara lengkap dan jelas.

4. Jangan lupa sertakan juga link atau tautan dari berita yang dianggap tidak tepat.

Selanjutnya, media ini akan menerbitkan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode Etik Jurnalistik

Berikut ini adalah bunyi Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik, yang ditetapkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebagai berikut ini:

Wartawan Indonesia melayani HAK JAWAB dan HAK KOREKSI secara PRPORSIONAL.

PENAFSIRAN:

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.

Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Ralat dan Revisi

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi yang bisa dilakukan redaksi media ini adalah :

1. Ralat judul
2. Revisi informasi.
3. Revisi isi artikel.

4. Menghilangkan beberapa sumber.
5. Ralat atribusi/ nama/ dan sebagainya.***

 

Berita Terkait

Kalimantan Terbakar, Negara Terlambat: Tanda Bahaya Krisis Iklim Semakin Nyata
Transformasi ASEAN di Era Prabowo-Anwar, Mediasi Regional Kembali Jadi Sorotan Dunia
Ular Piton Panjang 8 Meter Mangsa Petani di Buton Selatan Sulawesi
Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Apa Dampaknya?
Heboh! Dana Operasional Papua “Sulap” Jadi Jet Pribadi
Laptop dari Neraka: Proyek Chromebook Batal Pakai Windows, Uji Coba Gagal tapi Tetap Dibelanjakan
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Kalimantan Terbakar, Negara Terlambat: Tanda Bahaya Krisis Iklim Semakin Nyata

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIB

Transformasi ASEAN di Era Prabowo-Anwar, Mediasi Regional Kembali Jadi Sorotan Dunia

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WIB

Ular Piton Panjang 8 Meter Mangsa Petani di Buton Selatan Sulawesi

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Apa Dampaknya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Heboh! Dana Operasional Papua “Sulap” Jadi Jet Pribadi

Berita Terbaru