KALIMANTANRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami istri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yakni Olivia Bachmid.
Hal itu terkait aliran uang dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ke berbagai pihak.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Olivia yakni Muhaimin Syarif pada, Jumat, 5 Januari 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia didalami terkait aliran uang dari hasil korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK)
Adapun, hal tersebut diketahui usai tim penyidik memeriksa Olivia sebagai saksi.
Dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu.
Baca artikel lainnya di sini : Ekonomi Indonesia Tumbuh Sebesar 5,05 Persen Secara Kumulatif, Begini Penjelasan Resmi BPS
Baca Juga:
Koloni Tidak Mengenal Pagar: Mengapa Rayap di Perumahan Padat Sering Kembali Setelah Ditangani
Lancia Consult Raih Great Place To Work® Certification™ di Empat Negara
“Saksi (Olivia) hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang.”
“Yang mengalir dan dinikmati Tersangka AGK dari berbagai pihak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 5 Februari 2024.
Lihat juga konten video, di sini: Sekolahkan 10.000 Calon Dokter dan Tingkatkan Fakultas Kedokteran, Cara PrabowoAtasi Kekurangan 140.000 Dokter
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga:
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
COMAU RAIH “OUTSTANDING PARTNER AWARD”, HORSE POWERTRAIN PRODUKSI TIGA JUTA UNIT TRANSMISI
Savaya Group Hadirkan Zumana, Destinasi Baru di Pesisir Kuta Bali
Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).
Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Baca Juga:
Trinasolar Dukung Proyek PLTS dan Penyimpanan Energi 10 MWh di Phu Quoc, Vietnam
Deutsche Messe dan Singapore Manufacturing Federation Gelar ITAP 2026 dengan Konsep Baru
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita pers daerah Malukuraya.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Serambiislam.com dan Infotelko.com











