Kejagung Periksa 5 Saksi Baru, Termasuk Direktur CV Semar Jaya, Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

KALIMANTANRAYA.COM – Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Saksi yang diperiksa berinisial MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

“Kemudian, SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW selaku pihak swasta.” kata Kapuspenkum.

Menurutnya, kelima saksi tersebut diperiksa guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun, Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan

Terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca artikel lainnya di sini : Orang Tua Tanggapi Hubungan Asmara Artis Wika Salim dengan Max Adam Kamil yang Makin Serius

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.

Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Teksnews.com dan Harianolahraga.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Kalimantan Terbakar, Negara Terlambat: Tanda Bahaya Krisis Iklim Semakin Nyata
Transformasi ASEAN di Era Prabowo-Anwar, Mediasi Regional Kembali Jadi Sorotan Dunia
Ular Piton Panjang 8 Meter Mangsa Petani di Buton Selatan Sulawesi
Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Apa Dampaknya?
Heboh! Dana Operasional Papua “Sulap” Jadi Jet Pribadi
Laptop dari Neraka: Proyek Chromebook Batal Pakai Windows, Uji Coba Gagal tapi Tetap Dibelanjakan
Inilah Momen Bill Gates Beri Hadiah untuk Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo Subianto
Gelombang Pemutusan Hubungan Keja Melanda Industri Media, Tantangan Serius bagi Dunia Pers Modern

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Kalimantan Terbakar, Negara Terlambat: Tanda Bahaya Krisis Iklim Semakin Nyata

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIB

Transformasi ASEAN di Era Prabowo-Anwar, Mediasi Regional Kembali Jadi Sorotan Dunia

Senin, 7 Juli 2025 - 15:41 WIB

Ular Piton Panjang 8 Meter Mangsa Petani di Buton Selatan Sulawesi

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Apa Dampaknya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Heboh! Dana Operasional Papua “Sulap” Jadi Jet Pribadi

Berita Terbaru